Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa Powered By GSpeech

Level A conformance,
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 ,
         HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

 

http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|en&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|zh-CN&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|ko&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|de&u=http://pn-bajawa.com/

 

Denda Tilang

Denda Tilang

Denda Tilang

Cek denda tilang anda disini

SIPP

Penelusuran Perkara

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online.

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Cek Jadwal Sidang Hari ini di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur GS

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015

Sejarah Pengadilan Negeri Bajawa

  • Sejarah Terbentuknya Kabupaten Ngada

Kabupaten Ngada terbentuk pada tahun 1958, melalui Undang-undang No. 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Kabupaten ini merupakan gabungan 3 (tiga) buah Swapraja yaitu Swapraja Ngadha, Swapraja Nagekeo dan Swapraja Riung sehingga corak budaya dan ragam sosial yang dimiliki sangat bervariasi yang juga memberikan ciri dan corak khusus pada perilaku masyarakatnya. Dari aspek historis pemerintahan, sebelum pembentukan Desa-desa gaya baru, wilayah jenjang pemerintahan di Kabupaten Ngada dikenal Swapraja dengan membawahi beberapa hamente sebagai berikut:

  • Swapraja Ngada terdiri dari 10 Hamente :
  • Ngada Bawa
  • Wogo
  • Inerie I
  • Inerie II
  • Naru
  • Soa
  • Mangulewa
  • Langa
  • Susu
  • Kombos
  • Swapraja Nagekeo terdiri dari 18 Hamente :
  • Boawae
  • Deru Rowa
  • Raja
  • DhaweI
  • Munde
  • Riti
  • Tonggo
  • Wolowae
  • Lejo
  • Kelimado
  • Maukeli
  • Ndora
  • Munde
  • Keo Tengah
  • Pautola
  • Nataia
  • Sawu
  • Rendu
  • Swapraja Riung terdiri dari 3 Hamente :
  • 1.Riung

  • 2.Tadho

  • 3.Lengkosambi

Keberadaan 3 buah Swapraja dengan 33 buah hamente dengan jumlah dan penyebaran penduduk di atas wilayah dengan kondisi geografis yang bergunung dan lembah turut membentuk pola dan perilaku masyarakat/penduduk Kabupaten Ngada sangat heterogen. Keadaan yang demikian heterogen baik menyangkut manusia, pola dan tingkah lakunya, keadaan tanah dan kesuburan serta keadaan sosial budaya, memberikan dan membutuhkan pola dan warna tersendiri dalam pelaksanaan dan berbagai pendekatan pelayanan kepemerintahan. Sejarah pembentukan Kecamatan di Kabupaten Ngada berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 28 Pebruari 1962, Nomor : Pem.66/1/2 tentang Pembentukan 64 buah Kecamatan dalam Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka daerah Kabupaten Ngada dibagi atas 6 kecamatan yaitu :

  • a). Kecamatan Ngada Utara.

  • b). Kecamatan Ngada Selatan.

  • c). Kecamatan Nage Utara.

  • d). Kecamatan Nage Tengah.

  • e). Kecamatan Keo.

  • f). Kecamatan Riung.

Selanjutnya dengan keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 20 Mei 1963 Nomor Pem. 66/I/32 tentang Pemekaran Kecamatan Keo menjadi Kecamatan Mauponggo dan Kecamatan Nangaroro, maka jumlah Kecamatan dalam Daerah Kabupaten Ngada menjadi 7 buah, dan dengan Keputusan yang sama terdapat perubahan nama kecamatan dalam Daerah Tingkat II Ngada yaitu :

  • 1). Kecamatan Ngada Utara menjadi Kecamatan Bajawa.

  • 2). Kecamatan Ngada Selatan menjadi Kecamatan Aimere.

  • 3). Kecamatan Nage Tengah menjadi Kecamatan Boawae.

  • 4). Kecamatan Nage Utara menjadi Kecamatan Aesesa.

Demi kelancaran jalannya roda pemerintahan serta memperhatikan keinginan masyarakat setempat, maka dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 6 Juli 1967 Nomor Pem. 66/I/32, maka dari sebagian wilayah Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Aimere dibentuk sebuah Kecamatan yang bernama Wogo Mangulewa. Sehingga dari dua Kecamatan tersebut (Kecamatan Bajawa dan Kecamatan Aimere) menjadi tiga buah kecamatan yaitu Kecamatan Bajawa, Kecamatan Aimere dan Kecamatan Wogo Mangulewa. Dengan penambahan sebuah Kecamatan tersebut, maka jumlah Kecamatan dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada menjadi 8 buah. Kecamatan Wogo Mangulewa ini diresmikan pada tanggal 17 Agustus 1967.

Dalam perkembangan selanjutnya terjadi perubahan yakni melalui Keputusan Bupati Kepala Daerah Tingkat II Ngada Nomor 3 tahun 1970 nama Kecamatan Wogo Mangulewa ini lebih disingkat dengan sebutan Kecamatan Golewa. Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur tanggal 7 Pebruari 1970 Nomor 19 tahun 1970, terbentuklah Koordinator Pemerintahan Kota (Kopeta) Bajawa dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada, yang berpusat di Bajawa dengan scope wilayah yang meliputi Desa Bajawa, Djawameze, Kisanata, Tanalodu, Ngedukelu dan Trikora. Koordinator Pemerintahan Kota Bajawa ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan penuh dengan nama Kecamatan Ngada Bawa (definitif) sesuai dengan PP Nomor 29 Tahun 1992 tentang Pembentukan 6 Kecamatan di Wilayah Propinsi NTT. Selanjutnya untuk maksud efektifitas dan efisiensi pelayanan maka pada tanggal 16 Juli 1970 berdasarkan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Nusa Tenggara Timur Nomor 47 tahun 1970 maka dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Ngada dibentuk pula 2 (dua) Perwakilan Kecamatan yakni Perwakilan Kecamatan Aesesa di Kaburea, dan Perwakilan Kecamatan Bajawa di Soa/Waepana.

Melalui Perda Ngada Nomor 19 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kecamatan Soa dan Kecamatan Wolowae di wilayah Kabupaten Ngada, maka kedua perwakilan kecamatan tersebut ditingkatkan statusnya menjadi Kecamatan definitif pada tahun 2000. Karena semakin meningkatnya perkembangan kota dan dinamika masyarakat serta aspirasi yang berkembang maka pada tahun 2002, melalui Perda Ngada Nomor 9 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kecamatan Jerebuu, Keo Tengah dan Riung Barat dibentuk lagi 3 kecamatan baru dalam wilayah Kabupaten Ngada. Selanjutnya Pemerintah kembali merespon kehendak masyarakat yang menghendaki pembentukan Kecamatan Wolomeze dan Aesesa Selatan yang ditetapkan melalui Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 1 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Ngada Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Kecamatan Riung Selatan dan Aesesa Selatan di wilayah Kabupaten Ngada.

Permasalahan khas dalam pelaksanaan pemerintahan yang dihadapi Kabupaten Ngada adalah beragam keadaan sosial budaya masyarakatnya dimana setiap swapraja berbeda antara satu dengan yang lainnya, sehingga perlu pendekatan dan pembinaan secara terus menerus agar perbedaan sosial budaya yang cenderung mengarah ke iklim primordialisme dapat dihilangkan secara perlahan. Di samping itu, keadaan topografi yang bergunung dan berbukit terjal serta rawan erosi dan bencana alam lainnya di beberapa wilayah Kecamatan dan Desa merupakan masalah lainnya yang selalu menyertai setiap upaya/usaha Pemerintah dan rakyat Kabupaten Ngada dalam mengatasi kendala perhubungan/transportasi darat, sehingga masih terdapat beberapa desa yang masih tertutup/terisolir. Sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Ngada senantiasa diarahkan dan harus merupakan pelaksanaan pembangunan dalam konteks Negara kesatuan. Dalam kaitan dimaksud maka Pembangunan sektor dan daerah harus saling melengkapi sehingga tujuan bersama yakni kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dapat segera terwujud.

  • Sejarah Terbentuknya Pengadilan Negeri Bajawa

Gedung Pengadilan Negeri Bajawa terletak di jalan Soekarno-Hatta No. 26, Bajawa, Kabupaten Ngada. Sebelumnya kabupaten ngada masuk dalam wilayah hukum kabupaten Ende. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman tahun 1977 maka gedung kantor Pengadilan Negeri Bajawa dibangun pada tahun 1980 diatas tanah seluas 642 m2 dan diresmikan pada tanggal 20 mei 1985, sehingga umur bangunan sudah mencapai ±36 tahun. Sejak tahun 1980 sampai dengan tahun 2016, gedung Pengadilan Negeri Bajawa telah direhab pada tahun 2009 namun rehab gedung hanya berupa bangunan bagian depan kantor sedangkan bangunan gedung yang lain tidak mengalami rehab, sehingga gedung kantor Pengadilan Negeri Bajawa belum sesuai prototype yang diberikan dari Mahkamah Agung.

Urutan Ketua Pengadilan Negeri Bajawa dari pertama kali terbentuknya Pengadilan Negeri Bajawa :

 

  • 1. I. G Putu Mawah, SH (1982)

 

  • 2. Mardianis, SH (1983)

 

  • 3. Baidawih, SH (1988)

 

  • 4. Samuel Lenggu, SH (1989)

 

  • 5. Azwar, SH (1991)

 

  • 6. Barita Sinaga, SH (1996)

 

  • 7. V Misnan, SH (1999)

 

  • 8. Edhi Sudarmohono, SH (2002)

 

  • 9. Charles Simamora, SH (2004)

 

  • 10. Guntur Purwanto Joko Lelono, SH. MH (2005)

 

  • 11. Martinus Bala, SH (2006)

 

  • 12. Yohanes Heru Sujaya, SH. MH (2009-2011)

 

  • 13. Sutarjo, SH (2011-2012)

 

  • 14. Vincentius B. Trisnaryanto, SH (2012-2013)

 

  • 15. M. Arif Satiyo Widodo, SH. MH (2014-2017)

 

  • 16. Saut Erwin Hartono A. Munthe, SH. MH (2017- 2018)

 

  • 17. Herbert Harefa, S.H.,M.H ( 2018 - 2021)

 

  • 18. Consilia Ina L. Palang Ama, S.H (16 Februari 2021-31 Oktober 2021)

 

  • 19. Theodora Usfunan, S.H.,M.H (1 November 2021- Sekarang)

 

 

 

 

 

 

 

Prosedur
Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dan Perma Nomor 3 Tahun 2022 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bajawa

 

Biaya
Perkara

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa THEODORA USFUNAN, S.H.,M.H. telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur
Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Permohonan
Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 30 Agustus 2022 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang  Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

INE THEA

Aplikasi Asisten Virtual Pengadilan Negeri Bajawa

Hubungi Nomor 082235399630 Menggunakan Aplikasi

WhatsApp Messenger Untuk Mendapatkan Informasi

 

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas