Kode Etik PPNPN
HAK DAN KEWAJIBAN
- Honorarium Besaran honorarium PPNPN dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan DIPA satuan kerja.
- Penegakan Disiplin
- Penegakan disiplin bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas PPNPN agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- PPNPN wajib mematuhi jam kehadiran sebagaimana kebijakan satuan kerja masing-masing.
- PPNPN wajib menggunakan pakaian dinas sebagaimana kebijakan satuan kerja masing-masing.
- PPNPN dapat diberikan cuti paling banyak 12 (dua belas) hari per tahun dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satuan kerja, sedangkan untuk lingkungan -14- Badan Urusan Administrasi disetujui oleh masing-masing Kepala Biro.
- Selain cuti sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPNPN dapat diberikan cuti melahirkan paling banyak 3 (tiga) bulan.
- Formulir cuti pada huruf d dan huruf e diatur sebagaimana terlampir pada Lampiran II huruf I.
KEWAJIBAN DAN LARANGAN
- Kewajiban:
- Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
- Menaati segala ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
- Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat satuan kerja; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; mengisi daftar hadir setiap hari kerja; dan 8) menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
- Larangan:
- Menyalahgunakan wewenang;
- Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
- Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara secara tidak sah;
- Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
- Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan pekerjaannya;
- Membocorkan rahasia jabatan dan dokumen negara;
- Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati;
- Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
- Mencemarkan nama baik satuan kerja, pimpinan, dan/atau rekan kerja; dan
- Melakukan perbuatan pidana.
PEMBERHENTIAN
Pemberhentian dapat dilakukan apabila:
- Berusia 58 tahun;
- Meninggal dunia;
- Mengajukan permohonan pengunduran diri;
- Mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun berjalan;
- Melanggar larangan;
- Pada saat berlakunya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung ini, PPNPN yang telah berusia lebih dari 58 tahun di tahun 2021 masih dapat bekerja sampai dengan berakhirnya masa kontrak.