Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa Powered By GSpeech

Level A conformance,
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 ,
         HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

 

http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|en&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|zh-CN&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|ko&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|de&u=http://pn-bajawa.com/

 

Denda Tilang

Denda Tilang

Denda Tilang

Cek denda tilang anda disini

SIPP

Penelusuran Perkara

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Cek Jadwal Sidang Hari ini di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur GS

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015

Kode Etik PPNPN

HAK DAN KEWAJIBAN

  1. Honorarium Besaran honorarium PPNPN dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan DIPA satuan kerja.
  2. Penegakan Disiplin
  3. Penegakan disiplin bertujuan untuk mengawasi pelaksanaan tugas PPNPN agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
  4. PPNPN wajib mematuhi jam kehadiran sebagaimana kebijakan satuan kerja masing-masing.
  5. PPNPN wajib menggunakan pakaian dinas sebagaimana kebijakan satuan kerja masing-masing.
  6. PPNPN dapat diberikan cuti paling banyak 12 (dua belas) hari per tahun dengan persetujuan Kuasa Pengguna Anggaran masing-masing satuan kerja, sedangkan untuk lingkungan -14- Badan Urusan Administrasi disetujui oleh masing-masing Kepala Biro.
  7. Selain cuti sebagaimana dimaksud pada huruf d, PPNPN dapat diberikan cuti melahirkan paling banyak 3 (tiga) bulan.
  8. Formulir cuti pada huruf d dan huruf e diatur sebagaimana terlampir pada Lampiran II huruf I.

KEWAJIBAN DAN LARANGAN

  1. Kewajiban:
  • Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang[1]Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  • Menaati segala ketentuan peraturan perundang[1]undangan;
  • Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab; menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat satuan kerja; bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan negara; menggunakan dan memelihara barang-barang milik negara dengan sebaik-baiknya; mengisi daftar hadir setiap hari kerja; dan 8) menaati peraturan kedinasan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.
  1. Larangan:
  • Menyalahgunakan wewenang;
  • Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain;
  • Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, surat berharga milik negara secara tidak sah;
  • Melakukan kegiatan bersama dengan atasan, teman sejawat, atau orang lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya dengan tujuan keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain, yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara;
  • Menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan pekerjaannya;
  • Membocorkan rahasia jabatan dan dokumen negara;
  • Bekerja rangkap di instansi lain pada jam kerja yang disepakati;
  • Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
  • Mencemarkan nama baik satuan kerja, pimpinan, dan/atau rekan kerja; dan
  • Melakukan perbuatan pidana.

PEMBERHENTIAN

Pemberhentian dapat dilakukan apabila:

  1. Berusia 58 tahun;
  2. Meninggal dunia;
  3. Mengajukan permohonan pengunduran diri;
  4. Mendapatkan surat peringatan ketiga pada tahun berjalan;
  5. Melanggar larangan;
  6. Pada saat berlakunya Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung ini, PPNPN yang telah berusia lebih dari 58 tahun di tahun 2021 masih dapat bekerja sampai dengan berakhirnya masa kontrak.

Prosedur
Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bajawa

 

Biaya
Perkara

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur
Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Permohonan
Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Aplikasi
Besidhatu

Sistem Pelayanan Permohonan Ijin Penyitaan, Permohonan Persetujuan Penyitaan, Permohonan Ijin Penggeledahan, Permohonan Persetujuan Penggeledahan, Permohonan Ijin Besuk, Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Maupun Kepolisian.

INE THEA

 

 

Aplikasi Asisten Virtual Pengadilan Negeri Bajawa

Hubungi Nomor 082145967830 Menggunakan Aplikasi

WhatsApp Messenger Untuk Mendapatkan Informasi

Yang Anda Butuhkan Contoh : 

Ketik "Informasi PN Bajawa"(Tanpa Tanda Petik)

Kemudian ikuti petunjuk yang tersedia pada Aplikasi WhatsApp Messenger.

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas