Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa   Click to listen highlighted text! Selamat Datang di website Pengadilan Negeri Bajawa Powered By GSpeech

Level A conformance,
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0 ,
         HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and Semantics

 

http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|en&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|zh-CN&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|ko&u=http://pn-bajawa.com/ http://translate.google.com/translate?hl=id&langpair=id|de&u=http://pn-bajawa.com/

 

Denda Tilang

Denda Tilang

Denda Tilang

Cek denda tilang anda disini

SIPP

Penelusuran Perkara

Penelusuran Perkara

Telusuri serta awasi jalannya proses penyelesaian perkara anda secara online pada aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara.

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Jadwal Sidang

Cek Jadwal Sidang Hari ini di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur GS

Syarat dan tata cara Gugatan Sederhana / Small Claim Court mengacu pada PERMA No. 4 Tahun 2019 tentang perubahan atas PERMA Nomor 2 Tahun 2015

Pengajuan Bantuan Hukum

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
  • Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
  • Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan Negeri Bajawa
  • Pemberi layanan bantuan hukum  Pengadilan Negeri  Bajawa, yang terdiri dari :

1.      Formulir permohonan

2.      Dokumen persyaratan yang telah tertera.

3.      Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan

4.      Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan Negeri  Bajawa.

5.      Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan Negeri  Bajawa dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum  Pengadilan Negeri  Bajawa.

  • Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Negeri  Bajawa Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan Negeri  Bajawa.
  • Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan Negeri  Bajawa akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun  2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS )

Prosedur
Mediasi

Mahkamah Agung RI telah menerbitkan PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi guna mewujudkan mediasi yang efektif, efisien, cepat serta beritikad baik dalam penyelesaian perkara di Pengadilan Negeri Bajawa

 

Biaya
Perkara

Ketua Pengadilan Negeri Bajawa THEODORA USFUNAN, S.H.,M.H. telah menetapkan Surat Keputusan meliputi daftar panjar biaya perkara, biaya radius untuk pemanggilan / pemberitahuan serta biaya proses dalam penyelesaian perkara perdata di Pengadilan Negeri Bajawa

Prosedur
Pengaduan

Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No 09 Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya.

Permohonan
Informasi

Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 5 Januari 2011 telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 1-144/KMA/SK/I/2011 tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan untuk memudahkan Anda mengakses informasi di Pengadilan

Aplikasi
Besidhatu

Sistem Pelayanan Permohonan Ijin Penyitaan, Permohonan Persetujuan Penyitaan, Permohonan Ijin Penggeledahan, Permohonan Persetujuan Penggeledahan, Permohonan Ijin Besuk, Permohonan Perpanjangan Penahanan dari Kejaksaan Maupun Kepolisian.

INE THEA

 

 

Aplikasi Asisten Virtual Pengadilan Negeri Bajawa

Hubungi Nomor 082145967830 Menggunakan Aplikasi

WhatsApp Messenger Untuk Mendapatkan Informasi

Yang Anda Butuhkan Contoh : 

Ketik "Informasi PN Bajawa"(Tanpa Tanda Petik)

Kemudian ikuti petunjuk yang tersedia pada Aplikasi WhatsApp Messenger.

 

Pelayanan Prima, Putusan Berkualitas