Bajawa, 29 Juli 2025 || Sehubungan dengan Surat Badan Urusan Administrasi Nomor 145/BUA.6/UND.HM2.1/VII/2025 tanggal 23 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Negeri Bajawa Kelas II, Juru Bicara Bpk. DEWA ARI BHASKARA PUTRA, S.H bersama Bpk. ARIEF SYAH PUTRA WISUDATAMA, S.H, Panitera Muda Hukum, Pengelola Media Sosial dan Pegawai yang Aktif di Media Sosial mengikuti kegiatan “Pelatihan Juru Bicara dan Pengelolaan Media Sosial pada 4 (empat) lingkungan peradilan di seluruh Indonesia” secara daring melalui zoom meeting.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi para juru bicara Pengadilan, tim Humas, dan pengelola media sosial dalam menyampaikan informasi yang akurat, tepat waktu, serta sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas Peradilan. Selain itu, pelatihan ini diharapkan dapat memperkuat peran media sosial sebagai sarana komunikasi publik di lingkungan Peradilan.



