Zitting Plaats adalah tempat-tempat sidang di luar pengadilan yang berlokasi di dalam wilayah hukum pengadilan dan berfungsi sebagai tempat sidang tetap untuk penyelenggaraan persidangan semua jenis perkara yang diajukan para pencari keadilan. Untuk peraturan perihal Zitting Plaats dapat diakses pada laman berikut : SE Nomor 3 Tahun 2020 Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung
Prosedur Pembebasan Biaya Perkara ( Prodeo)
Masyarakat dapat menggunakan layanan bantuan hukum yang tersedia pada setiap kantor pengadilan. Pengadilan menyediakan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang mudah diakses oleh pihak-pihak yang tidak mampu. Pengadilan menyediakan Advokat Piket (bekerjasama dengan lembaga penyedia bantuan hukum) yang bertugas pada Posbakum dan memberikan layanan hukum sebagai berikut: Bantuan pengisian formulir permohonan bantuan hukum; Bantuan pembuatan dokumen … Read More
Pengawasan
Pengawasan : Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu di pengadilan dilakukan oleh ketua pengadilan. Ketua Pengadilan bertanggung jawab dalam pelaksanaan layanan Hukum bagi masyarakat tidak mampu yang efektif, transparan dan sesuai asas dan tujuan. Panitera Pengadilan membuat buku Registrasi Khusus untuk mengkontrol pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi masyarakat tidak mampu berupa pembebasan biaya perkara … Read More
Biaya
Biaya : Biaya penyelenggaraan sidang di luar gedung pengadilan di bebankan kepada anggaran satuan pengadilan terdiri dari : Biaya tempat persidangan jika diperlukan. Biaya perlengkapan sidang jika diperlukan dan Biaya perjalanan dinas hakim, panitera dan petugas lainnya. Dalam hal sidang di luar gedung pengadilan mengikutsertakan petugas Posbakum pengadilan, maka biaya perjalanan dinas sebagaimana yang dimaksud … Read More
Pengajuan Bantuan Hukum
Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum : Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu … Read More
Mekanisme Gugatan Sederhana
KETENTUAN UMUM Gugatan Sederhana atau Small Claim Court adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500 juta yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya sederhana. Perbedaan gugatan sederhana dengan gugatan pada umumnya adalah nilai kerugian materiil yang lebih khusus ditentukan pada gugatan sederhana, yakni maksimal … Read More


